Latest News

STANDAR KOMPETENSI NASIONAL TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK OPERATOR KOMPUTER

Senin, 05 April 2010 , Posted by rebrond at 13.04

Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 30 Tahun 1997, kemudian diperbaharui dengan Keppres Nomor 186
Tahun 1998, Keppres Nomor 50 Tahun 2000 dan terakhir Keppres Nomor 9 Tahun
2003. Berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2003, tugas TKTI adalah :
a. Memberikan arahan dan masukan dalam perumusan kebijakan nasional bidang
telematika.
b. Mendorong optimalisasi pengembangan industri dan pendayagunaan
telematika.
c. Menumbuhkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan
serta mengaplikasikan teknologi telematika dalam rangka mempercepat
pertumbuhan ekonomi.
d. Meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi Pemerintah Pusat/Daerah,
BUMN/BUMD, dunia usaha, lembaga profesional dan komunitas telematika serta
masyarakat dalam pemanfaatan dan pengembangan telematika.

klik saja

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar